Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD RI Dapil Sumbar Setelah Pemilihan Ulang
SKJENIUS TIME LINE, Jakarta ---Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik, seraya mengetuk palu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, urutan pertama perolehan suara ditempati oleh Cerint Iralloza Tasya dengan perolehan 283.020. Lalu, pada posisi kedua yakni Muslim M. Yatim yang memperoleh 199.919 suara.
Lolosnya Irman sebagai Anggota DPD RI dipastikan dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Dalam pemungutan suara ulang di Sumbar ini total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah ada sebanyak 1.461.058 suara. Rinciannya yakni surat suara sah sebanyak 1.439.145 dan surat suara tidak sah 21.913 suara
Berikut ini hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat:
1. Abdul Aziz: 66.192
2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
3. Desrio Putra: 32.150
4. Dirri Uzhzhulam: 44.844
5. Emma Yohanna: 122.547
6. Hendra Irawan Rahim: 35.064
7. Irman Gusman: 176.987
8. Jelita Donal: 187.765
9. Jhoni Afrizal: 16.028
10. Leonardy Harmainy: 34.674
11. Mevrizal: 16.532
12. Muslim M Yatim: 199.919
13. Nurkhalis: 144.339
14. Yonder WF Alvarent: 12.199
15. Yong Hendri: 14.895
16. Yuri Hadiah: 51.990
Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Irman meminta Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatera Barat (Sumbar) diulang karena dirinya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Heru Widodo selaku kuasa hukum Irman dalam sidang sengketa Pileg Nomor perkara 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024). Heru menjelaskan Irman awalnya telah dimasukkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU dengan nomor urut 7.(Mislinda).