Type Here to Get Search Results !

Regulasi Iklan Dan Promosi Rokok Dinilai Berpengaruh Pada Perilaku Merokok Remaja di Kota Padang: Hasil Penelitian 550 Responden Usia 17–24 Tahun

 Regulasi Iklan Dan Promosi Rokok Dinilai Berpengaruh Pada Perilaku Merokok Remaja di Kota Padang: Hasil Penelitian 550 Responden Usia 17–24 Tahun


SKJENIUS TIME LINE, Padang ---Penelitian terbaru mengenai dampak regulasi iklan, promosi, dan sponsor rokok berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 Di bina oleh bapak Dr. Abdillah Ahsan, SE, MSE dari ITCRN Indonesia, Mengungkap gambaran terkini tentang perilaku merokok remaja di Kota Padang. Riset berjudul Status Merokok Remaja ini dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari Abdi Iswahyudi Yasril, SKM, MKM., Shantrya Dhelly Susanty, SST, M.Kes., dan Andree Aulia Rahmat, SKM, M.KL pada periode Juni hingga Oktober 2025.

Penelitian bersifat deskriptif analitik dengan desain cross-sectional study, melibatkan 550 responden berusia 17–24 tahun. Sampel diambil dengan teknik quota sampling, masing-masing 50 responden dari 11 kecamatan di Kota Padang. Dengan total populasi wilayah mencapai 254.900 jiwa, penelitian ini diharapkan memberi gambaran kuat tentang pola perilaku merokok di kalangan remaja dan dewasa muda.

“Hasil penelitian menunjukkan 76,5% remaja tidak merokok dan 23,5% merokok,” jelas Abdi Iswahyudi Yasril, Ketua Pelaksana Penelitian Dampak Regulasi Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok, didampingi Shantrya Dhelly Susanty dan Andree Aulia Rahmat saat diwawancarai Jenius Time Line, Sabtu (22/11/2025).

Abdi menambahkan bahwa penelitian ini juga menyoroti tingginya paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media yang kerap menjangkau remaja. Analisis univariat dan bivariat dengan uji chi-square digunakan untuk melihat hubungan antara paparan tersebut dengan perilaku merokok.

Meski 76,5% responden tercatat tidak merokok, ditemukan adanya ketidaksesuaian data pada persentase total di tabel responden yang menunjukkan bahwa kategori “Ya” (merokok) belum ditampilkan sepenuhnya. Namun demikian, angka 23,5% remaja yang merokok dinilai sebagai proporsi yang cukup mengkhawatirkan.

Dalam penjelasannya, tim peneliti menyampaikan bahwa dukungan masyarakat terhadap regulasi Perda No. 24 Tahun 2012 masih terpecah, sementara industri rokok terus memanfaatkan celah promosi melalui media luar ruang, sponsorship event, dan promosi digital yang mudah diakses remaja.

Kesimpulan Penelitian

Hasil penelitian ini menegaskan bahwa:

Remaja Kota Padang masih sangat terpapar iklan dan promosi rokok dari berbagai media.

Perilaku merokok pada remaja tetap muncul meski regulasi telah diberlakukan sejak 2012.

Dukungan masyarakat terhadap pembatasan iklan rokok belum sepenuhnya solid.

Didapatkan hasil diskusi yaitu Dari segi kesehatan  Menurut Mardi. SH., Selaku Tokoh Masyarakat Kota Padang menginginkan adanya screening yang lebih baik lagi, adanya fasilitas UBM (unit berhenti merokok) berupa alat smoke lizer. 

PKPR diperkuat lagi dengan pelatihan dan reward. 

Dari Pendidikan Guru menghimbau Penjual rokok juga dilarang menjual rokok di lingkungan sekolah tidak hanya iklan saja namun juga penjualnya. 

Kebijakan membentuk satgas di lingkup bawah seperti satgas kecamatan, satgas lurah sampai ke tingkat RT dan RW. 

Diperlukan intervensi kebijakan yang lebih tegas, pengawasan lapangan yang konsisten, serta edukasi kesehatan yang lebih masif untuk melindungi kelompok rentan — terutama remaja — dari pengaruh industri rokok."Ucap Mardi. (Mislinda)