Type Here to Get Search Results !

Perumda Air Minum Kota Padang Berlakukan Diskon Tarif 50 Persen untuk Kelompok Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga

 Perumda Air Minum Kota Padang Berlakukan Diskon Tarif 50 Persen untuk Kelompok Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga

SK JENIUS TIME LINE, Padang ---Perumda Air Minum Kota Padang membentuk kebijakan Kelompok Pelanggan Diskon Tarif 50 persen sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan kategori sosial dan rumah tangga guna meringankan beban biaya kebutuhan air bersih.

Adapun kelompok pelanggan yang mendapatkan diskon tersebut meliputi Sosial A (1A) dan Sosial B (1B), yang semula dikenakan tarif Rp1.100 kini menjadi Rp550. Sementara itu, untuk pelanggan Rumah Tangga A (2A) tarif diturunkan dari Rp2.400 menjadi Rp1.200, Rumah Tangga B (2B) dari Rp2.800 menjadi Rp1.400, serta Rumah Tangga C (2C) dari Rp3.400 menjadi Rp1.700.

Selanjutnya, pelanggan Rumah Tangga D (2D) juga mendapatkan penyesuaian tarif dari Rp4.600 menjadi Rp2.300. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih dengan biaya yang lebih terjangkau.

Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menjelaskan 1/12-2025, bahwa program diskon tarif 50 persen ini merupakan komitmen Perumda Air Minum Kota Padang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, khususnya kelompok sosial dan rumah tangga.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta menjadi wujud hadirnya Perumda Air Minum Kota Padang di tengah kebutuhan warga,” jelas Adhie Zein kepada Jenius Time Line.

Perumda Air Minum Kota Padang juga mengimbau pelanggan untuk terus memanfaatkan air secara bijak serta mengikuti informasi resmi terkait kebijakan dan layanan perusahaan ke depan.(Mislinda)