Type Here to Get Search Results !

Auditor Kejati Sumbar Bongkar Kerugian Negara di Sidang Tipikor Perumda PSM 2021

 Auditor Kejati Sumbar Bongkar Kerugian Negara di Sidang Tipikor Perumda PSM 2021

SKJENIUS TIME LINE,PADANG – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun 2021. Auditor Ahli Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Abdi Hidayat, SE., MM., AK., CA., CGAA., QRMA., CFrA., CTA., QRMO., hadir memberikan keterangan ahli di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Padang, Senin (23/2/2026).

Kehadiran Abdi Hidayat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumbar untuk menyampaikan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri tahun anggaran 2021.

Dalam persidangan, auditor ahli memaparkan secara rinci metode audit, proses penelusuran dokumen, hingga mekanisme penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan perkara. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian terhadap dua terdakwa, Poppy Irawan dan Teddy Alfonso.

Sidang berlangsung serius dan penuh perhatian, terutama saat ahli menjelaskan indikator penyimpangan, ketidaksesuaian administrasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa keterangan ahli auditor merupakan instrumen vital dalam mengungkap secara objektif besaran kerugian negara, sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya, guna mengurai secara terang dugaan praktik korupsi di lingkungan Perumda PSM.(Mislinda)