Type Here to Get Search Results !

Kejati Sumbar dan RSUP M. Djamil Padang Perkuat Sinergi, Teken PKS Bidang Perdata dan TUN

 Kejati Sumbar dan RSUP M. Djamil Padang Perkuat Sinergi, Teken PKS Bidang Perdata dan TUN

SKJENIUS TIME LINE,Padang, 2 April 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., bersama Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG., KFM, MARS, FISQua, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi pada Kamis (2/4/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kejati Sumbar ini turut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N., para Asisten, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumbar, serta jajaran pimpinan RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan strategis bagi kedua pihak dalam memperkuat kolaborasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi RSUP M. Djamil Padang.

Melalui kesepakatan ini, peran Jaksa Pengacara Negara semakin ditegaskan sebagai representasi negara dalam memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sinergi antara Kejati Sumbar dan RSUP M. Djamil Padang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan layanan kesehatan.(Mislinda)