Type Here to Get Search Results !

Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan Biosolar di Bandar Buat Kota Padang, Empat Orang Ditangkap

 Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan Biosolar di Bandar Buat Kota Padang, Empat Orang Ditangkap


SK JENIUS TIME LINE,PADANG – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di wilayah Bandar Buat, Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, empat pria dewasa diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Penindakan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Ipda Wadhi Nofianto.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis Biosolar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. Menemukan adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang berada di tempat kejadian.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji; A (53), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; YP (40), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; serta F (36), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM bersubsidi. Barang bukti tersebut berupa satu unit kendaraan tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, ditemukan tiga unit tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi Biosolar serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang.

Menurut pihak kepolisian, kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina. Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.