Polresta Padang Tunda Operasi Patuh Singgalang 2026, Masyarakat Tetap Diminta Disiplin Berlalu Lintas
SKJENIUS TIME LINE,PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menunda pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan berlaku hingga adanya petunjuk lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sebelumnya, Operasi Patuh Singgalang 2026 direncanakan digelar selama 14 hari, yakni mulai 8 hingga 21 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Polresta Padang. Namun, kebijakan penundaan yang bersifat nasional itu harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi resmi terkait jadwal pelaksanaan operasi tersebut. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Meski Operasi Patuh Singgalang belum dilaksanakan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku," ujar AKP Riwal, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa keselamatan berkendara tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya operasi kepolisian di jalan raya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran setiap pengguna jalan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas meskipun Operasi Patuh Singgalang ditunda. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak petugas," tegasnya.
Polresta Padang juga terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, seperti mengenakan helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor. Selain itu, pengguna jalan diminta tidak melawan arus, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Data penindakan Satlantas Polresta Padang sepanjang tahun 2026 menunjukkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Padang masih cukup tinggi. Setiap bulan tercatat sekitar 1.100 hingga 1.150 pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen pelanggaran didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Kondisi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum guna membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Padang.
Melalui imbauan tersebut, Polresta Padang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat terus meningkat, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang menjadi tanggung jawab bersama. (Mislinda)

