Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Nagari Capem Siberut, Tiga Tersangka Ditahan
SKJENIUS TIME LINE,Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah selama periode 2022 hingga Mei 2025.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar. Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.
Menurut Kombes Pol Susmelawati Rosya, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Selanjutnya, dana kredit dicairkan atas nama para debitur tersebut.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya audit internal Bank Nagari yang menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Ia menyebut motif para pelaku diduga untuk mengejar target pencapaian kinerja perbankan. Dari setiap pencairan kredit, para tersangka memperoleh keuntungan berupa fee, yakni REP menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, HWH sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh sekitar Rp1,7 juta dari setiap debitur.
Dalam proses penyidikan, petugas juga telah menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti, di antaranya dokumen keputusan pejabat bank, berkas kredit, serta dokumen pengajuan para debitur.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Sumbar. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19) sebelum dilimpahkan ke tahap P-21 untuk proses hukum lebih lanjut.(Mislinda)

