Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Residivis Spesialis Jambret Saat Hendak Kabur ke Pekanbaru
SKJENIUS TIME LINE,Padang – Gerak cepat Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Seorang residivis yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang perempuan lanjut usia berhasil diringkus saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil travel.
Pelaku berinisial FDP (40), warga Jalan By Pass Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Solok. Penangkapan dilakukan setelah Tim II Klewang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus percobaan penjambretan yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Padang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/755/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan percobaan penjambretan terhadap korban berinisial NGK (66), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim II Klewang bergerak cepat dengan mengumpulkan serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis itu, penyidik meyakini bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Solok. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kota Solok sesaat sebelum ia berangkat menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru untuk menemui keluarganya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan percobaan penjambretan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah helm warna putih, satu helai jaket hitam, satu helai baju merah bata, serta satu helai celana jeans biru yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat dan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan jalanan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi terkait pelaku kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Mislinda)

