Type Here to Get Search Results !

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Remaja 16 Tahun Diduga Pencuri Kabel Tembaga di Pasar Raya

 Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Remaja 16 Tahun Diduga Pencuri Kabel Tembaga di Pasar Raya

SKJENIUS TIME LINE,PADANG – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berinisial AG (16), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar Raya Padang. Remaja yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut ditangkap pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, setelah menerima laporan dari korban bernama Fajar Adi Negoro.

Kasus ini bermula saat korban membuka Toko ACHAK Electronic di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (18/7/2026). Korban mendapati lampu toko tidak dapat dinyalakan meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada Miniature Circuit Breaker (MCB), korban menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui telah masuk ke lokasi dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp480 ribu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater berwarna merah dan hijau, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(Mislinda)