GENTA INDONESIA Resmi Berbadan Hukum, Perkuat Pengawalan Transparansi Anggaran Publik
SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Langkah baru dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik resmi dimulai. Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) kini resmi berbadan hukum setelah memperoleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006919.AH.01.07.Tahun 2026, tertanggal 10 September 2026.
Pendirian organisasi tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Martalena, SH, Nomor 10, tertanggal 20 Agustus 2026. Legalitas ini menjadi pijakan bagi GENTA INDONESIA dalam menjalankan peran sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran negara maupun daerah.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menegaskan bahwa APBN dan APBD merupakan amanah publik yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“APBN dan APBD adalah amanah publik yang haram dikelola secara gelap. Transparansi bukan sekadar membuka angka-angka anggaran kepada publik. Transparansi adalah keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Marlis.
Menurutnya, keberadaan GENTA INDONESIA diarahkan untuk memperkuat partisipasi publik melalui pendekatan yang berbasis data, kajian dan ketentuan hukum.
“Kita ingin GENTA INDONESIA hadir bukan karena kerasnya suara, tetapi karena kuatnya data; bukan karena banyaknya tudingan, tetapi karena tajamnya kajian. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi memastikan uang rakyat dikelola secara benar dan berdaya guna,” tegasnya.
Marlis menambahkan, legalitas organisasi tersebut sekaligus menjadi dasar untuk membangun kerja-kerja kelembagaan yang lebih terukur dalam melakukan pemantauan, kajian anggaran, pendidikan masyarakat, advokasi, serta penyebarluasan informasi kepada publik.
Dengan struktur yang melibatkan unsur organisasi, investigasi dan monitoring, kajian anggaran, hukum dan advokasi, pendidikan SDM, media serta hubungan antarlembaga, GENTA INDONESIA menempatkan pengawasan partisipatif sebagai salah satu bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan publik yang transparan dan akuntabel.
Struktur DPN GENTA INDONESIA
Dewan Pembina
Ketua: Halius Hosen, SH
Anggota: Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. M. Zakhlin Leter, SH; Prof. Ristapawa Indra, S.Pd., M.Pd.; Zul Evi Astar, SH.
Dewan Pengawas
Ketua: Prof. Dr. H. Yuspar, SH, M.Hum
Anggota: Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, M.Si., Akt.; Okta Irwandra.
Dewan Pengurus Nasional (DPN)
Ketua Umum: Drs. H. Marlis, MM, C.Med
Wakil Ketua Umum: Dr. Suharizal, SH, MH
Sekretaris Jenderal: M. Fauzan Alinia, SH
Wakil Sekretaris Jenderal: Faisal Budiman, SH
Bendahara Umum: H. Eka Kurniawan, SE
Wakil Bendahara Umum: Desemberius, SE, MM.
Ketua Bidang:
Organisasi dan Keanggotaan: Zulfadli, SE
Investigasi dan Monitoring: Darmen Rajo Alam dan Afridon
Kajian dan Analisis Anggaran: Drs. H. Edi Busti, M.Si
Hukum dan Advokasi: Drs. Danil Sutan Makmur, SH
Pendidikan dan Pengembangan SDM: Hj. Mislinda Hayati, S.Ag., S.Pt., MM
Media dan Informasi: Abdi Masa, SE, MM
Hubungan Antar Lembaga: Mukhtizar, SH
Dengan telah dikantonginya legalitas badan hukum, DPN GENTA INDONESIA menyatakan siap menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menempatkan data, kajian, kepatuhan hukum dan kepentingan publik sebagai dasar dalam mengawal pengelolaan anggaran negara dan daerah. (*Tim)

