Type Here to Get Search Results !

BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja, Tiga Tersangka Diamankan

BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja, Tiga Tersangka Diamankan

SKJENIUS TIME LINE,Sumbar --Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat dan satu paket kecil ganja dengan total keseluruhan mencapai 50,97 kilogram berhasil diamankan oleh tim BNNP.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, dalam konferensi persnya pada Selasa (21/1/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari operasi yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Tim BNNP berhasil mengamankan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh dua tersangka, MI dan IM.

Menurut Brigjen Riki, kedua tersangka diketahui mengambil ganja dari daerah Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan berencana mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Padang. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya, DP, di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. DP berperan sebagai penyimpan sementara narkotika tersebut.

Ketiga tersangka kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja telah diamankan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.