Curi iPhone Saat Korban Tidur, Mahasiswa di Padang Dibekuk Tim Klewang
SKJENIUS TIME LINE,PADANG – Tim 1 Klewang/Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H. berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Andy Revaldo alias Andi (20), seorang mahasiswa asal Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/VI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, yang dibuat oleh korban bernama Avisena Pratama. Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia sedang tidur di dalam kamar sembari mengisi daya ponsel miliknya. Saat terbangun, korban mendapati satu unit iPhone 14 miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.800.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP iPhone 14 warna Midnight dengan nomor IMEI 353917854383294 dan 353917854078803. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Padang menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa para saksi guna menuntaskan perkara ini.(Mislinda)