Ngaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
SKJENIUS TIME LINE,Padang — Seorang pemuda berinisial NR (21) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga mencabuli seorang remaja putri di bawah umur yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menemukan korban bersama pelaku setelah melakukan pelacakan intensif berdasarkan laporan kehilangan yang disampaikan orang tua korban.
Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengaku sebagai anggota Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk membujuk dan memperdaya korban.
“Pelaku diketahui bukan anggota militer atau aparatur negara. Ia hanyalah warga sipil yang sengaja mengarang identitas palsu untuk meyakinkan korban,” terang Kompol Yasin.
Korban sebelumnya meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke tempat wisata bersama teman. Namun, ia justru bertemu dengan pelaku yang kemudian membawanya ke rumah kost. Dari pemeriksaan awal, NR mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban selama mereka berada di tempat tersebut, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Saat ditangkap, NR tidak dapat menunjukkan kartu identitas militer dan hanya mengenakan atribut seperti pakaian dinas lapangan (PDL) dan jaket loreng. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang turut mendukung dugaan penipuan identitas.
Korban saat ini telah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, NR terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(Mislinda)

