Pemko Padang Siapkan Trauma Healing untuk Jemaat GKSI Pasca-Insiden di Padang Sarai
SKJENIUS TIME LINE, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya bersama-sama ketika Rapat di Rumah Dinas Walikota Padang untuk memberikan pendampingan dan layanan trauma healing kepada jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) pasca-insiden pembubaran aktivitas ibadah dan pendidikan agama yang terjadi di rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap jemaat yang terdampak. Dalam kejadian tersebut, dua orang mengalami luka-luka dan telah menjalani perawatan di RSUP M. Djamil Padang. Keduanya telah diperbolehkan pulang pada Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
“Pada saat kejadian, terdapat sekitar 30 orang di lokasi, yang sebagian besar adalah ibu-ibu dan anak-anak. Pendataan ini penting karena menjadi dasar bagi pelaksanaan program trauma healing yang akan difasilitasi oleh Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang,” ujar Fizlan, Senin (28/7/2025).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa insiden ini menjadi bahan introspeksi bersama untuk memperkuat kerukunan dan komunikasi antarkelompok masyarakat.
“Perdamaian dan keharmonisan sosial di Kota Padang harus tetap dijaga. Ke depan, kita akan memperkuat koordinasi antar kelompok masyarakat lintas etnis sebagai langkah awal evaluasi,” ungkap Fadly.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Padang berkomitmen menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial, serta berharap agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menekankan pentingnya penegakan hukum sekaligus pemulihan psikologis bagi para korban.
“Setiap musyawarah di tingkat kelurahan harus melibatkan unsur RT dan RW. Jika ada hal-hal yang janggal, harus segera diselesaikan. Sensitivitas sosial masyarakat juga perlu terus diperkuat,” tegasnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan bersama. Insiden ini disepakati sebagai persoalan sosial akibat kurangnya komunikasi, bukan konflik berbasis agama atau suku.
“Warga Nias di RT 02 Teratai Indah dan warga setempat telah sepakat untuk hidup berdampingan dalam damai dan persaudaraan. Semua pihak juga menyatakan bahwa insiden ini tidak terkait isu SARA dan segala tindakan pidana akan diproses secara hukum dengan menjunjung keadilan,” ujar Salmadanis.
Sebagai langkah pemulihan, sejumlah upaya telah dirancang, seperti dialog bersama tokoh Muslim setempat, pertemuan dengan tokoh masyarakat Nias, dan rekonsiliasi yang difasilitasi Forkopimda guna membangun masyarakat yang rukun dan harmonis.(Vicky)