Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Bersama Staf Khusus Menteri Kehutanan
Jeniustimeline.com, Padang, 24 Juli 2025 — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan Staf Khusus Menteri Kehutanan bidang Penegakan Hukum terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kehutanan memaparkan rangkuman kejadian Karhutla di Sumbar, termasuk analisis BMKG mengenai kondisi cuaca kering dan hari tanpa hujan yang telah berlangsung sejak akhir Mei hingga Agustus mendatang.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan, tercatat 35 kasus Karhutla pada Juni 2025 dan meningkat menjadi lebih dari 40 kasus pada Juli 2025. Mengantisipasi kondisi ini, Kepala Dinas Kehutanan telah mengarahkan Kepala UPTD KPH untuk siaga penuh dalam pengendalian Karhutla.
Selain itu, Dinas Kehutanan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Solok untuk meningkatkan status Tanggap Darurat Karhutla, yang sebelumnya telah ditetapkan masing-masing pada 17 dan 22 Juli 2025.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2025, Dinas Kehutanan bersama BPBD Provinsi telah melakukan rapat koordinasi membahas upaya modifikasi cuaca (TMC). Rapat lanjutan pun tengah berlangsung seiring upaya percepatan penanganan Karhutla di Sumatera Barat.
“Perlu dilakukan penyelidikan mendalam apakah kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan atau kelalaian. Penegakan hukum yang tegas harus ditegakkan agar ada efek jera. Edukasi kepada masyarakat juga akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya Karhutla,” tegas Ferdinal Asmin.
Untuk penanganan di lapangan, Satgas dan Brigade Karhutla Dinas Kehutanan telah dikerahkan, dibantu oleh Manggala Agni Pekanbaru dan Manggala Agni Jambi.
Adapun beberapa arahan dari Staf Khusus Menteri Kehutanan, antara lain:
-
Segera melaksanakan FGD guna membentuk Satgas Dalkarhutla tingkat Provinsi.
-
Melakukan kontrol menyeluruh terhadap seluruh kegiatan, mulai dari personel hingga sarana-prasarana. Apabila sarpras tidak memadai, Pemprov dapat meminta bantuan ke BNPB jika status Provinsi sudah tanggap darurat.
-
Menyelenggarakan pelatihan bagi satuan kerja terkait yang masih minim pengalaman dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
(Tim)
