Bayarlah Tagihan PAM Sebelum Tanggal 20 untuk Hindari Denda dan Pemutusan Air
SKJENIUS TIME LINE, PADANG – Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, S.Sos., M.H., kembali mengingatkan pelanggan untuk membayar tagihan air sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Imbauan tersebut disampaikan dalam Info Pelanggan yang dirilis pada Senin, 1 September 2025, melalui wawancara bersama Jenius Timeline.
Menurut Adhie Zein, ketepatan waktu dalam membayar tagihan air menjadi hal penting agar pelanggan terhindar dari denda maupun sanksi pemutusan sementara aliran air. “Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda yang terus bertambah, dan jika dibiarkan, tagihan bulan berjalan akan menumpuk dengan tagihan bulan berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggan yang menunggak selama dua bulan berturut-turut berisiko mengalami pemutusan sementara aliran air oleh pihak Perumda Air Minum Kota Padang. “Kami tentu tidak menginginkan hal itu terjadi, namun aturan ini diterapkan agar semua pelanggan disiplin dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.
Melalui pesan ini, Adhie Zein mengajak seluruh pelanggan untuk menjadi konsumen cerdas dengan membayar tagihan tepat waktu, minimal sebelum tanggal 20 setiap bulan. “Ketaatan pelanggan membayar tepat waktu sangat membantu kelancaran pelayanan dan keberlanjutan pasokan air bersih di Kota Padang,” pungkasnya.(Vicky)

