Disdikbud Padang Tetapkan Inovasi “Rabu Membaca (KABUCA)” dan Tim Pengelola di SDN 30 Lubuk Lintah
SKJENIUS TIME LINE,
Padang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang resmi menetapkan inovasi program Rabu Membaca (KABUCA) serta membentuk Tim Pengelola Inovasi di SD Negeri 30 Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Disdikbud Kota Padang Nomor 070/1355/DISDIKBUD/PPMP.03/2024 tentang Penetapan Inovasi dan Tim Pengelola Inovasi Tahun 2024.
Kursi dan, S.Pd., dalam keterangannya kepada Jenius Timeline menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya literasi peserta didik melalui kegiatan membaca terjadwal setiap hari Rabu. Program KABUCA diharapkan menjadi wadah pembiasaan positif bagi siswa dalam meningkatkan kemampuan literasi sejak dini.
Dalam keputusan tersebut, Disdikbud menjelaskan bahwa penetapan inovasi berlandaskan pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang mengamanatkan bahwa penilaian inovasi dilakukan oleh Menteri berdasarkan laporan kepala daerah. Untuk itu, dibentuklah Tim Pengelola Inovasi di lingkungan Disdikbud Kota Padang guna memastikan implementasi program berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Penetapan ini juga merujuk pada berbagai regulasi lain, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Disdikbud Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya inovasi pendidikan yang relevan dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah. Program KABUCA di SDN 30 Lubuk Lintah menjadi salah satu bentuk nyata upaya penguatan literasi di Kota Padang.

