Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Diprotes, Dani Faisal Niniak Mamak Lubuk Kilangan Kota Padang, Klaim 10 Hektare Lebih Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Koordinasi
SK JENIUS TIME LINE, Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membangun sejumlah proyek infrastruktur strategis, salah satunya Flyover Sitinjau Lauik yang menghubungkan jalur Padang–Solok. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi jalur ekstrem tersebut saat ini telah memasuki tahap pembangunan pilar dan pondasi, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Namun, di tengah proses pembangunan, muncul keberatan dari unsur adat Nagari Lubuk Kilangan. Niniak Mamak Kecamatan Lubuk Kilangan, Dani Faisal, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk pembangunan flyover tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan niniak mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), maupun anak nagari setempat.
“Pemakaian tanah wilayah Nagari Lubuk Kilangan Kota Padang sekitar 10 hektare lebih tidak pernah dikoordinasikan dengan niniak mamak dan anak nagari,” jelas Dani Faisal didampingi Ketua KAN Kecamatan Lubuk Kilangan, Armansyah Datuak Gadang, kepada Jenius Timeline, Senin (19/1/2026).
Dani Faisal menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menghambat pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi dan penghormatan terhadap hak tanah ulayat nagari yang masih memiliki pemilik sah.
“Kami niniak mamak dan Ketua KAN Lubuk Kilangan selalu menghimbau pihak terkait agar mengkoordinasikan pemakaian tanah Wilayah anak nagari yang digunakan untuk pembangunan, lebih dari 10 hektare.
Lahan tersebut masih bertuan, masih ada pemiliknya. Jangan sampai tanah wilayah kenagarian Lubuk Kilangan Kota Padang dipakai tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Nagari Lubuk Kilangan memiliki aturan adat yang harus dihormati. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan dari pihak mana pun.
Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, Armansyah Datuak Gadang, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan sejak awal proses pembangunan flyover tersebut.
“Kami sudah mengirim surat ke BPN Provinsi Sumbar terkait status tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan Kota Padang. Namun prosesnya sangat berbelit-belit, padahal tanah ulayat yang terpakai untuk pembangunan flyover ini 10 hektare lebih,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Satgas Nagari Lubuk Kilangan, Nisfan Jumadil, menilai pelaksana proyek kurang menghargai peran dan kewenangan KAN Lubuk Kilangan.
“Kami menghargai pembangunan flyover ini karena manfaatnya untuk masyarakat luas. Namun kami meminta instansi terkait segera menyelesaikan proses pembebasan lahan wilayah anak nagari Lubuk Kilangan yang saat ini sedang dipakai untuk pembangunan,” pungkasnya.(Mislinda)


