Type Here to Get Search Results !

Polda Sumbar Ungkap 35 Kasus Narkotika Awal 2026, 261 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan

 Polda Sumbar Ungkap 35 Kasus Narkotika Awal 2026, 261 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan

SK JENIUS,Padang, Februari 2026 — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar, yang berlangsung pada awal Februari 2026. Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, didampingi Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K., M.A.P., para Pati, Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, serta dihadiri  Kepala Bea Cukai di wakili oleh Kepala seksi penindakan dan penyidikan pada kantor Bc Teluk Bayur syukran kurniawan,dan PT. Angkasa Pura  II Sumbar. 

unsur Forkopimda dan LKAAM Sumbar

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Januari hingga 8 Februari 2026. Pengungkapan tersebut terdiri dari 15 kasus pada awal Januari dan 20 kasus dalam Operasi Antik Singgalang 2026 yang dilaksanakan pada 26 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Dari total 35 kasus tersebut, sebanyak 11 kasus telah mendapatkan penetapan status untuk pemusnahan barang bukti, baik sebelum maupun selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026,” ujar Brigjen Pol Solihin.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 8.015,68 gram, ganja seberat 262.065 gram atau 262,06 kilogram, serta 57 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat.

Dalam pemaparan lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengungkap adanya 10 kasus menonjol, yang terdiri dari 7 kasus narkotika jenis ganja, 2 kasus sabu, dan 1 kasus ekstasi. Kasus paling menonjol di antaranya adalah pengungkapan 7,88 kilogram ganja di wilayah Padang Panjang serta beberapa pengungkapan besar lainnya di Kabupaten Pasaman, Agam, Padang Pariaman, Kota Padang, dan Kota Pariaman.

Secara keseluruhan, total barang bukti dari kasus-kasus menonjol tersebut mencapai 283 paket besar dengan berat 261,3 kilogram ganja, 9.474,83 gram sabu, serta 69 butir ekstasi. Seluruh pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat, serta teknik undercover buy yang dijalankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda kategori tertinggi.

Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait guna menekan peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Mislinda)