Type Here to Get Search Results !

Perumda Air Minum Kota Padang Tegaskan Ketentuan Penyambungan Kembali bagi Pelanggan yang Terputus

 Perumda Air Minum Kota Padang Tegaskan Ketentuan Penyambungan Kembali bagi Pelanggan yang Terputus

SKJENIUS TIME LINE,PADANG —3 Maret 2026 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang menegaskan ketentuan khusus terkait penyambungan kembali layanan air bagi pelanggan yang sambungannya telah diputus. Hal ini disampaikan oleh Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, kepada Jenius Timeline.

Menurut Adhie Zein, pelanggan akan dikenakan biaya penyambungan kembali yang sama dengan biaya sambungan baru sesuai dengan kelompok pelanggan, apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut berlaku apabila jangka waktu pemutusan sambungan telah melewati 30 hari kalender, terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan Perumda Air Minum Kota Padang, atau status sambungan pelanggan telah tercatat sebagai “Putus Koneksi”.

Ia menjelaskan, pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali layanan air yang terputus karena tunggakan diwajibkan terlebih dahulu melunasi seluruh tagihan air beserta denda keterlambatan yang berlaku.

Selain itu, pelanggan juga harus mengajukan permohonan pasang kembali di kantor pusat atau kantor unit pelayanan Perumda Air Minum Kota Padang terdekat dengan membawa bukti pelunasan serta kartu pelanggan.

“Setelah itu, pelanggan juga diminta membayar biaya administrasi pasang kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Perumda Air Minum Kota Padang juga membuka layanan informasi bagi pelanggan yang ingin mengetahui status ID pelanggan atau membutuhkan keterangan lebih lanjut. Pelanggan dapat menghubungi pusat bantuan melalui telepon di nomor (0751) 22789 atau melalui layanan WhatsApp di 0811669123.

Melalui informasi ini, Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau masyarakat untuk selalu membayar tagihan air tepat waktu guna menghindari pemutusan layanan serta biaya tambahan untuk penyambungan kembali.(Mislinda)