Type Here to Get Search Results !

Perumda Air Minum Padang Jelaskan Biaya Penggantian Meter Air, Gratis Jika Lewati Usia Teknis

 Perumda Air Minum Padang Jelaskan Biaya Penggantian Meter Air, Gratis Jika Lewati Usia Teknis

SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang memberikan penjelasan terkait ketentuan biaya penggantian meter air bagi pelanggan. Biaya penggantian akan dikenakan apabila kerusakan terjadi akibat permintaan sendiri dari pelanggan atau karena kelalaian yang menyebabkan meter air mengalami kerusakan.

Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menjelaskan bahwa penggantian meter air tidak dikenakan biaya apabila alat ukur tersebut telah melewati usia teknis sejak pemasangan awal Sambungan Rumah (SR) yang tercatat dalam sistem perusahaan.

“Jika meter air sudah melewati usia teknis pemakaian, maka penggantian dilakukan tanpa biaya. Namun jika kerusakan terjadi karena kelalaian pelanggan atau permintaan sendiri, maka akan dikenakan biaya sesuai ukuran meter,” jelas Adhie Zein kepada Jenius Timeline, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran biaya penggantian meter air ditentukan berdasarkan Diameter Nominal (DN) meter yang digunakan pelanggan. Untuk meter berdiameter DN 15 (½ inci) biaya penggantian sebesar Rp460.000. Sementara untuk DN 20 (¾ inci) dikenakan biaya Rp1.280.000.

Kemudian untuk meter DN 25 biaya penggantian mencapai Rp3.480.000, DN 50 sebesar Rp11.020.000, DN 80 sebesar Rp11.950.000, DN 100 sebesar Rp16.240.000, DN 150 sebesar Rp24.940.000, dan untuk DN 200 (8 inci) sebesar Rp32.430.000.

Perumda Air Minum Kota Padang juga membuka layanan informasi bagi pelanggan yang ingin mengetahui usia teknis meteran atau melaporkan kerusakan. Pelanggan dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0811 669 123, telepon (0751) 22789, atau mengakses situs resmi perusahaan di www.pdampadang.co.id⁠.

Melalui informasi ini, Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau masyarakat untuk menjaga meter air dengan baik agar tetap berfungsi optimal serta menghindari kerusakan yang dapat menimbulkan biaya penggantian.(Mislinda)