Perumda Air Minum Padang Tetapkan Biaya Penggantian Stop Kran Berdasarkan Diameter
SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang merinci ketentuan biaya penggantian stop kran air bagi pelanggan apabila kerusakan terjadi akibat permintaan sendiri atau kesalahan pelanggan. Informasi ini disampaikan oleh Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, kepada Jenius Timeline, Selasa (3/3/2026).
Adhie Zein menjelaskan bahwa penggantian stop kran akan dikenakan biaya apabila kerusakan bukan disebabkan oleh faktor usia teknis peralatan. Sementara jika kerusakan terjadi karena usia teknis pemakaian, maka pelanggan tidak dikenakan biaya penggantian.
“Besaran biaya penggantian stop kran ditentukan berdasarkan ukuran atau diameter nominal (DN) stop kran yang digunakan pelanggan,” jelasnya.
Untuk stop kran dengan diameter DN 15 atau ½ inci, biaya penggantian ditetapkan sebesar Rp110.000. Sementara untuk DN 20 (¾ inci) sebesar Rp160.000 dan DN 25 (1 inci) sebesar Rp290.000.
Selanjutnya, untuk DN 50 (2 inci) biaya penggantian sebesar Rp780.000, DN 80 (3 inci) Rp2.250.000, DN 100 (4 inci) Rp4.230.000, DN 150 (6 inci) Rp6.800.000, hingga DN 200 (8 inci) yang mencapai Rp10.920.000.
Perumda Air Minum Kota Padang juga menyediakan berbagai saluran informasi bagi pelanggan yang ingin mengetahui layanan atau mengajukan penggantian perangkat. Masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan melalui telepon (0751) 22789 atau WhatsApp di nomor 0811 669 123, serta mengakses media sosial resmi Perumda Air Minum Kota Padang.
Melalui sosialisasi ini, Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau pelanggan untuk menjaga fasilitas sambungan air dengan baik agar tetap berfungsi optimal dan terhindar dari kerusakan yang dapat menimbulkan biaya penggantian.(Mislinda)

