Type Here to Get Search Results !

Perumda Air Minum Padang Terapkan Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Air

 Perumda Air Minum Padang Terapkan Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Air

SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang menetapkan ketentuan denda bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan air minum. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pelanggan serta menjaga kelancaran operasional pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menjelaskan bahwa denda keterlambatan dikenakan kepada pelanggan yang melakukan pembayaran tagihan setelah tanggal 20 setiap bulannya.

“Pelanggan yang melunasi tagihan setelah tanggal 20 akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan kelompok pelanggan dan lamanya keterlambatan pembayaran,” ujar Adhie Zein kepada Jenius Timeline, Minggu (2/3/2026).

Ia menjelaskan, pada masa tenggang pembayaran yang berlangsung mulai tanggal 21 hingga akhir bulan, pelanggan akan dikenakan denda yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000, tergantung pada kategori pelanggan.

Sementara itu, apabila keterlambatan berlanjut hingga bulan berikutnya, maka besaran denda akan meningkat. Untuk keterlambatan hingga bulan pertama dan bulan kedua, denda yang dikenakan akan semakin besar dan dapat mencapai maksimal Rp50.000 khususnya bagi pelanggan kategori niaga.

Ketentuan denda tersebut berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan, mulai dari kategori sosial, rumah tangga, instansi pemerintah hingga pelanggan niaga.

Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan guna menghindari denda keterlambatan serta menjaga kelancaran pelayanan distribusi air kepada masyarakat.(Mislinda)