Perumda Air Minum Padang Rilis Informasi Biaya Penggantian Meter Air Berdasarkan Diameter
SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang kembali memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait ketentuan biaya penggantian meter air bagi pelanggan. Informasi ini disampaikan oleh Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, kepada Jenius Timeline, Minggu (2/3/2026).
Adhie Zein menjelaskan bahwa biaya penggantian meter air dikenakan apabila kerusakan terjadi atas permintaan pelanggan sendiri atau akibat kelalaian pelanggan yang menyebabkan meter air tidak dapat berfungsi dengan baik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggantian meter air tidak akan dikenakan biaya apabila perangkat tersebut telah melewati usia teknis pemakaian sejak pemasangan awal yang tercatat dalam sistem Perumda Air Minum Kota Padang.
“Biaya penggantian meter air bervariasi tergantung pada diameter nominal atau DN meter yang digunakan pelanggan,” ujar Adhie Zein.
Ia mencontohkan, untuk meter air dengan diameter DN 15 atau ½ inci, biaya penggantiannya ditetapkan sebesar Rp460.000. Sementara untuk meter air dengan diameter besar seperti DN 200 atau 8 inci, biaya penggantian dapat mencapai Rp32.430.000.
Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau pelanggan agar menjaga kondisi meter air dengan baik guna menghindari kerusakan yang dapat menimbulkan biaya penggantian.
Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penggantian meter air atau ingin mengajukan permohonan layanan, dapat menghubungi layanan pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang melalui nomor telepon (0751) 22789 atau WhatsApp di 0811 669 123.(Mislinda)

