PDAM Padang Hanya Pungut Retribusi Sampah, Warga Diminta Tak Salah Persepsi
SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Sejumlah pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang mengeluhkan adanya tagihan retribusi sampah yang muncul bersamaan dengan tagihan air PDAM. Keluhan tersebut ramai disampaikan masyarakat karena adanya anggapan bahwa perusahaan daerah tersebut turut mengelola urusan persampahan.
Namun, hal itu ditegaskan sebagai kesalahpahaman. Perumda Air Minum Kota Padang hanya bertugas sebagai pihak pemungut retribusi sampah, bukan sebagai pengelola layanan persampahan di lapangan.
Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zen Adhie Zein, menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan kebijakan resmi dari Pemerintah Kota Padang. PDAM hanya berperan sebagai wajib pungut yang mengumpulkan retribusi dari pelanggan, sebelum kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Iini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024 tentang penugasan PDAM sebagai wajib pungut retribusi sampah,” ujarnya, Kamis (3/4).
Ia menambahkan, apabila pelanggan memiliki keluhan terkait besaran tarif maupun persoalan layanan persampahan di lapangan, maka masyarakat diminta untuk langsung menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang atau melalui nomor layanan yang telah disediakan.
Sementara itu, besaran tarif retribusi sampah di Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Adapun rinciannya, untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang dikenakan tarif sebesar Rp20 ribu per bulan. Untuk daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA sebesar Rp25 ribu per bulan, dan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp35 ribu per bulan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah memahami peran Perumda Air Minum Kota Padang dalam penarikan retribusi sampah.(Vicky)

