Perumda Air Minum Kota Padang Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Pratama Padang Dua Sosialisasikan Coretax dan Asistensi SPT Tahunan
SKJENIUS TIME LINE,Padang – Perumda Air Minum Kota Padang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan kerja melalui kegiatan sosialisasi Coretax dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 2 April 2026 ini menghadirkan tim dari KPP Pratama Padang Dua yang memberikan pemahaman mendalam terkait sistem perpajakan terbaru berbasis Coretax kepada seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Padang.
Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendorong kesadaran pajak di kalangan pegawai. “Perumda Air Minum Kota Padang sangat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak. Melalui sosialisasi Coretax ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami kewajiban perpajakan secara benar,” ujarnya kepada Jenius Timeline.
Dalam kegiatan tersebut, tim KPP Pratama Padang Dua memaparkan bahwa sistem Coretax merupakan inovasi layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, mudah diakses, serta memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Selain itu, peserta juga mendapatkan asistensi langsung dalam proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi sebagai syarat utama dalam pelaporan SPT secara elektronik.
Sosialisasi ini juga bertujuan membantu pegawai dalam menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang telah jatuh pada 31 Maret 2026, sekaligus memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Padang dapat semakin sadar pajak serta berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi perpajakan nasional.(Mislinda)

