DPN ASANTARA Prihatin Perkara Yogi Gilang, Minta Penegakan Hukum Tetap Berpijak pada Keadilan dan Kemanusiaan
SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) menyatakan keprihatinan dan sangat menyayangkan perkara hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Perkara tersebut mulai mendapat perhatian publik lebih luas. Bukan semata karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang telekomunikasi, tetapi juga karena kasus ini bersinggungan langsung dengan persoalan akses digital masyarakat di wilayah kepulauan.
Yogi diketahui menjalankan aktivitas penjualan voucher akses internet dari operator Starling kepada masyarakat di kampungnya. Aktivitas tersebut kemudian membawanya berhadapan dengan proses hukum dan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Ketua Umum DPN ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Kita tidak sedang meminta hukum diabaikan. Tetapi hukum juga harus melihat realitas. Apa yang dilakukan, apa motifnya, bagaimana skalanya, siapa yang dirugikan, dan bagaimana kondisi masyarakat tempat aktivitas tersebut dilakukan, semuanya harus menjadi pertimbangan,” tegas Marlis dalam rapat bedah kasus Pengurus DPN ASANTARA bersama Romi Martianus, Pengacara, dan H. Halius Hosen, S.H., M.H., Ketua Dewan Pembina DPN ASANTARA, di lantai tiga Hotel Rangkayo, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Marlis, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek legalitas usaha atau konstruksi pasal yang dikenakan. Kondisi geografis Kepulauan Mentawai serta kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi dan internet juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara tersebut secara menyeluruh.
DPN ASANTARA menilai, masyarakat di wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam memperoleh akses teknologi informasi dan komunikasi. Karena itu, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan akses internet kepada masyarakat perlu dilihat pula dari konteks sosial dan kebutuhan warga setempat.
“Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi jangan sampai mengabaikan rasa keadilan. Kita perlu melihat perkara ini secara utuh dan proporsional,” ujar Marlis.
Ia menambahkan, DPN ASANTARA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai organisasi yang bergerak di bidang media dan memiliki perhatian terhadap kepentingan masyarakat, pihaknya merasa perlu menyampaikan pandangan agar aspek keadilan, kemanusiaan, dan kondisi masyarakat di wilayah kepulauan turut mendapat perhatian.
DPN ASANTARA berharap seluruh pihak yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara objektif dan menyeluruh, sehingga proses hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Perkara Yogi Gilang Arya Setia pun kini menjadi perhatian DPN ASANTARA sebagai bagian dari kepedulian terhadap persoalan akses informasi, teknologi digital, serta dinamika kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan Sumatera Barat.(Mislinda)

