Type Here to Get Search Results !

Gerak Cepat Polsek Padang Selatan, Pelaku Pencurian Besi Pipa Pagar Bengkel Dibekuk

 Gerak Cepat Polsek Padang Selatan, Pelaku Pencurian Besi Pipa Pagar Bengkel Dibekuk

SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Gerak cepat dan responsif ditunjukkan jajaran Polsek Padang Selatan dalam mengungkap kasus pencurian besi pipa pagar sebuah bengkel. Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial DCR (25) alias D, yang diduga sebagai pelaku pencurian, pada Rabu (26/8/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Sutan Sjahril, tepatnya di sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Arifin Argosurio, melalui laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa (18/8/2026) di Komplek Jondul No. 1, Bengkel Padang Auto, Kelurahan Rawang.

Dalam aksinya, pelaku diduga mematahkan besi pipa pagar milik bengkel korban. Besi tersebut kemudian dibawa dan dijual untuk mendapatkan uang tunai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp2 juta. Petugas juga mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Jondul–Rawang.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Saprianto, S.Sos., bersama tim opsnal untuk melakukan penghadangan.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Sutan Sjahril. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polsek Padang Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali menegaskan, jajaran kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi aksi kriminal yang dapat meresahkan warga.(Mislinda)