Kakankemenag Padang Pariaman: ASN Harus Taat Aturan dan Menjunjung Integritas
SKJENIUS TIME LINE,PARIAMAN — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Pariaman, Edy Oktafiandi, menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus menjadi pribadi yang senantiasa taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Edy Oktafiandi saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan MTsN 5 Padang Pariaman, Senin (31/8/2026).
Dalam pembinaannya, Edy menjelaskan bahwa ASN memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam regulasi, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurutnya, seluruh tugas dan fungsi tersebut harus dilaksanakan sesuai koridor yang telah ditetapkan, termasuk dengan berpedoman pada tata nilai dan kode etik ASN Kementerian Agama.
“Tata nilai ASN Kementerian Agama meliputi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Edy.
Ia menambahkan, ketaatan ASN terhadap aturan tidak hanya ditunjukkan melalui kepatuhan secara administratif, tetapi juga tercermin dari integritas, kedisiplinan, sikap dan perilaku yang humanis, serta penerapan tata nilai dalam menjalankan tugas.
Selain itu, loyalitas dan dedikasi terhadap institusi serta kesungguhan dalam melaksanakan dan melaporkan tugas juga menjadi bagian penting dari profesionalitas seorang ASN.
Edy berharap seluruh ASN di lingkungan Kemenag Padang Pariaman dapat terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga integritas, dan menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadilah ASN yang taat aturan, berintegritas, disiplin, profesional, dan mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Vicky)

