Type Here to Get Search Results !

Polda Sumbar Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 13.298 Liter Bio Solar Disita

 Polda Sumbar Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 13.298 Liter Bio Solar Disita

SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Sumatera Barat. Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Dari lima pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyita sedikitnya 13.298 liter Bio Solar yang diduga akan disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan di luar peruntukannya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dalam konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut Susmelawati, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam menjaga agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak.

“Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Lima Kasus Berhasil Diungkap

Kasus pertama diungkap pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (58), yang dalam berita acara juga disebut Basmi Yenri alias Hen. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Lubuk Gading VI.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 1.350 liter Bio Solar. Modus yang dilakukan yakni memindahkan BBM bersubsidi dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk kemudian diperjualbelikan tanpa izin.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 26 Juni 2026 di kawasan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi mengamankan seorang tersangka bersama 2.124 liter Bio Solar yang disimpan dalam jeriken dan diduga akan dijual kembali.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, penyidik mengungkap kasus di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 1.049 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan dump truck dan diduga akan diperdagangkan di luar peruntukannya.

Kasus keempat terungkap pada 15 Juli 2026 di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi mengamankan dua tersangka beserta 2.990 liter Bio Solar yang dikemas dalam 105 jeriken.

BBM tersebut diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 4.995 liter Bio Solar, satu unit mobil tangki, pompa hisap, selang serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, BBM tersebut diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang untuk kemudian dijual kembali berdasarkan perintah pihak lain. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tersangka Dijerat UU Migas

Secara keseluruhan, penyidik Polda Sumbar telah menangani lima laporan polisi, menetapkan tujuh tersangka, serta menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, jeriken serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Para tersangka diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Polda Sumbar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lapangan serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal.(Mislinda)