GENTA INDONESIA Bongkar Pola Temuan Perjalanan Dinas Rp7,67 Miliar Di Sumbar, Pengawasan Diminta Diperketat
SK JENIUS TIME LINE,PADANG — Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) menyoroti kenaikan nilai temuan perjalanan dinas berdasarkan kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 dan 2025. Dalam kajian tersebut, nilai temuan perjalanan dinas tercatat meningkat sebesar 24,9 persen, dari Rp6,14 miliar menjadi Rp7,67 miliar.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pola permasalahan yang berulang dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. GENTA INDONESIA menilai kondisi ini memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme pembiayaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Kajian tersebut mencakup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh 19 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Angka yang disampaikan merupakan hasil rekapitulasi internal DPN GENTA INDONESIA berdasarkan dokumen LHP BPK RI yang telah ditelaah.
Hasil kajian itu dipaparkan dalam kegiatan ekspos di Sekretariat DPN GENTA INDONESIA, Padang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, pengurus DPN ASANTARA, pengurus GENTA INDONESIA, mantan birokrat atau aparatur sipil negara (ASN), serta insan pers.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., menegaskan bahwa meningkatnya nilai temuan dengan pola permasalahan serupa perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Menurutnya, penanganan temuan tidak cukup hanya melalui penyelesaian administratif, tetapi juga harus mampu mendorong perbaikan sistem agar permasalahan serupa tidak terus berulang.
“Temuan yang berulang harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran. Tindak lanjut pemeriksaan harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar menyelesaikan dokumen administrasi,” demikian penekanan yang disampaikan dalam substansi kajian GENTA INDONESIA.
Lima Pola Permasalahan Perjalanan Dinas
Dalam kajiannya, GENTA INDONESIA menyoroti lima pola permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yakni dugaan penggelembungan biaya hotel, ketidakwajaran biaya transportasi darat dan bahan bakar minyak (BBM), dugaan perjalanan dinas fiktif, serta pembebanan fasilitas tambahan yang kelayakan dan dasar penggantiannya perlu diuji.
GENTA INDONESIA menilai berulangnya persoalan tersebut dapat berkaitan dengan belum optimalnya pengendalian internal, lemahnya verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta penerapan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera.
Verifikasi yang hanya berfokus pada kelengkapan kuitansi berisiko tidak mampu memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan pengeluaran yang benar-benar terjadi. Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup kewajaran nilai transaksi, identitas pengguna layanan, durasi menginap, hingga kepastian bahwa perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.
Perbedaan antara standar biaya hotel dan tarif pasar juga perlu dicermati. Menurut analisis GENTA INDONESIA, setiap pembayaran harus didukung bukti transaksi yang dapat dikonfirmasi kepada penyedia jasa, sehingga potensi ketidakwajaran dapat diidentifikasi secara lebih akurat.
Mekanisme penggantian biaya riil atau at cost juga dinilai memerlukan pengawasan yang lebih substantif. Kelengkapan kuitansi semata tidak cukup apabila nilai pembayaran, identitas pengguna, dan pelaksanaan perjalanan belum diverifikasi secara memadai.
Selain itu, temuan berulang perlu menjadi pertimbangan dalam memperluas cakupan pemeriksaan, khususnya terhadap instansi atau transaksi yang memiliki pola permasalahan serupa.
Lima Rekomendasi Pembenahan
Untuk mendorong perbaikan tata kelola perjalanan dinas, GENTA INDONESIA menyampaikan sejumlah rekomendasi yang diarahkan kepada instansi terkait.
Pertama, memperkuat pengawasan dan verifikasi. Pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas harus memastikan kesesuaian antara dokumen, transaksi keuangan, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kedua, memperluas cakupan audit. Instansi yang memiliki temuan berulang perlu mendapat perhatian khusus. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui konfirmasi langsung kepada hotel dan penyedia transportasi, penelusuran aliran pembayaran, serta verifikasi terhadap keberadaan dan pelaksanaan perjalanan dinas.
Ketiga, mengevaluasi mekanisme pembayaran. GENTA INDONESIA mendorong kajian terhadap alternatif mekanisme pembayaran, termasuk sistem lumpsum, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajaran biaya, dan risiko penyalahgunaan anggaran. Setiap perubahan mekanisme harus memperkuat akuntabilitas serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan.
Keempat, menerapkan sanksi administratif secara konsisten. Pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing pihak, mulai dari pengusul, pemeriksa, verifikator, hingga pejabat yang menyetujui pembayaran. Apabila melibatkan pihak dari partai politik, hasil penanganan dapat diteruskan kepada pihak berwenang sebagai bahan evaluasi etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, menindaklanjuti indikasi tindak pidana. Dugaan perjalanan dinas fiktif, pemalsuan bukti, dan penggelembungan biaya yang dilakukan secara sengaja perlu didalami berdasarkan bukti yang memadai. Dalam prosesnya, perlu dibedakan secara jelas antara pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Rekomendasi Akan Disampaikan kepada Pemerintah Pusat
Sebagai tindak lanjut, hasil kajian beserta rekomendasi tersebut direncanakan dikirimkan kepada Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPK RI, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta Kapolri dan Kejaksaan Agung RI.
Penyampaian hasil kajian ini bertujuan mendorong evaluasi kebijakan perjalanan dinas dan memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
GENTA INDONESIA berharap kajian yang disusun berdasarkan dokumen pemeriksaan di Sumatera Barat tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memperkuat pengawasan anggaran, meningkatkan transparansi, serta membangun sistem pertanggungjawaban keuangan yang lebih akuntabel.
Bagi GENTA INDONESIA, pengelolaan perjalanan dinas bukan sekadar persoalan administrasi belanja pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab penggunaan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara terukur, konsisten, dan berorientasi pada perbaikan sistem agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dapat terus diperkuat.

