Type Here to Get Search Results !

KPK RI Bongkar Titik Rawan di Sumbar: Pokir, Perjalanan Dinas hingga Dugaan Setoran Kepala Daerah

 KPK RI Bongkar Titik Rawan di Sumbar: Pokir, Perjalanan Dinas hingga Dugaan Setoran Kepala Daerah

SKJENIUS TIME LINE,PADANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi peningkatan integritas dan tata kelola pemerintahan daerah bersama anggota DPRD serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (7/10/2026).

Rapat yang berlangsung secara tertutup sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 17.00 WIB itu menjadi forum evaluasi terhadap sejumlah aspek pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, khususnya yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap praktik korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang peserta rapat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian tim KPK dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, terutama potensi munculnya alokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil), usulan kegiatan yang tidak selaras dengan hasil reses, serta potensi praktik pemberian cashback atau komisi dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena proses perencanaan dan penganggaran daerah harus memiliki keterkaitan yang jelas antara aspirasi masyarakat, hasil reses, dokumen perencanaan pembangunan, serta penganggaran yang ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

Selain Pokir, KPK juga menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD. Dalam forum tersebut dilakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran, termasuk terhadap sepuluh anggota dewan yang disebut memiliki penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan nilai relatif tinggi.

Pembahasan lainnya menyentuh aspek pengelolaan kewenangan dalam struktur birokrasi pemerintah daerah. KPK disebut mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan, termasuk informasi mengenai dugaan permintaan setoran oleh oknum kepala daerah kepada pejabat OPD.

Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih berada dalam konteks pembahasan risiko dan pencegahan. Belum terdapat pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, membenarkan adanya agenda kedatangan tim KPK ke DPRD Sumbar. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan pengawasan dalam rangka memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan daerah.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen oleh seluruh anggota DPRD Sumbar. Penandatanganan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, karena rapat berlangsung tertutup, rincian teknis mengenai materi pembahasan maupun substansi lengkap surat pernyataan komitmen tersebut hingga berita ini diturunkan belum memperoleh penjelasan resmi secara menyeluruh dari pimpinan KPK maupun pimpinan DPRD Sumbar.

Agenda KPK bersama DPRD dan OPD Sumbar tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari langkah preventif dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah.

Dengan demikian, berbagai informasi mengenai Pokir, perjalanan dinas, cashback maupun dugaan setoran kepada kepala daerah perlu ditempatkan secara proporsional sebagai materi perhatian dan evaluasi dalam forum pencegahan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

KPK maupun pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi tersebut, termasuk apabila terdapat temuan yang nantinya memerlukan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga antirasuah.