Type Here to Get Search Results !

Polsek Padang Utara Amankan Pria 23 Tahun atas Dugaan Pemerasan, Korban Rugi Rp12,8 Juta

Polsek Padang Utara Amankan Pria 23 Tahun atas Dugaan Pemerasan, Korban Rugi Rp12,8 Juta

PADANG, JENIUS TIME LINE — Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria berinisial Kevin Patrik Lumba alias Kevin (23), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pria yang diketahui bekerja sebagai juru parkir tersebut diamankan pada Minggu malam (25/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di belakang rumahnya yang beralamat di Jalan S. Parman Nomor 105, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/63/X/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 6 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan tindak pidana pemerasan itu terjadi di Jalan S. Parman, tidak jauh dari Hotel Pangeran, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Dalam peristiwa tersebut, korban yang juga merupakan pelapor dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp12.805.000.

Berawal dari Laporan Korban

Setelah menerima laporan, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Alfi Nofrizal, S.H., bersama Panit Opsnal AIPTU S. Walesa dan personel lainnya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.

Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku berdasarkan laporan yang diterima. Upaya tersebut berujung pada pengamanan Kevin di kawasan tempat tinggalnya pada Minggu malam.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Polsek Padang Utara. Namun, proses hukum selanjutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, kronologi lengkap dugaan pemerasan, modus yang digunakan, serta keterangan lebih lanjut mengenai status hukum terduga pelaku belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima.

Catatan redaksi: Kevin masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.