Type Here to Get Search Results !

Residivis Juru Parkir Diringkus Tim Klewang Polresta Padang, HP Infinix Hasil Curian Disita

 

Residivis Juru Parkir Diringkus Tim Klewang Polresta Padang, HP Infinix Hasil Curian Disita


PADANG, JENIUS TIME LINE — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler. Seorang pria berinisial KF (27), yang disebut polisi merupakan juru parkir sekaligus residivis, diringkus Tim 1 Klewang tanpa perlawanan di kawasan belakang Plaza Andalas, Kota Padang, Selasa (27/10/2026) sore.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan pers pada Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kasubnit VI, IPDA Ryan Fermana.

Menurut Kompol Yasin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Rendy Leonardo dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban baru menyadari telepon selulernya hilang pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, sementara kejadian tersebut diperkirakan berlangsung tiga hari sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk mengidentifikasi terduga pelaku, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelacakan dan penyisiran di sejumlah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota kami mengenali pelaku sebagai seorang residivis yang memang sering beroperasi di kawasan Pasar Raya Padang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang berada di belakang Plaza Andalas,” ujar Kompol Yasin.

Saat diamankan, KF yang diketahui berdomisili di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan polisi, pria tersebut juga mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, KF beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk memastikan seluruh unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum tersangka terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status KF sebagai terduga pelaku harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.