Type Here to Get Search Results !

Perumda Air Minum Kota Padang Imbau Pelanggan Amankan Meteran Air, Kehilangan Akibat Kelalaian Jadi Tanggung Jawab Pelanggan

 

Perumda Air Minum Kota Padang Imbau Pelanggan Amankan Meteran Air, Kehilangan Akibat Kelalaian Jadi Tanggung Jawab Pelanggan

PADANG, JENIUS TIME LINE – Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau seluruh pelanggan agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan meteran air (water meter) yang terpasang di lingkungan rumah masing-masing. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kehilangan maupun pencurian meteran air yang dapat merugikan pelanggan dan mengganggu sistem pelayanan.

Ariyanto, Kasubid Humas Perumda Air Minum Kota Padang, kepada Jenius Time Line, Jumat (6/11/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan yang telah disepakati sejak pengajuan sambungan baru, tanggung jawab atas keamanan meteran air berada pada pelanggan.

Menurutnya, water meter bukan sekadar alat pencatat jumlah pemakaian air, tetapi merupakan komponen penting dalam sistem pelayanan Perumda Air Minum. Keberadaan alat tersebut memastikan penggunaan air dapat tercatat secara akurat, terukur, dan transparan sehingga menjadi dasar perhitungan pemakaian air pelanggan.

Oleh sebab itu, pelanggan diminta tidak mengabaikan aspek keamanan meteran air. Apabila terjadi kehilangan atau pencurian akibat kelalaian dalam menjaga fasilitas tersebut, pelanggan wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan kontrak berlangganan yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, Perumda Air Minum Kota Padang juga telah menetapkan ketentuan teknis terkait lokasi dan posisi pemasangan meteran air yang ideal. Aturan ini bertujuan memastikan meteran tetap berada di tempat yang aman, mudah diawasi, serta dapat diakses petugas untuk keperluan pemeriksaan dan pencatatan pemakaian air.

Pelanggan juga dilarang keras memindahkan, menitipkan, ataupun menempatkan meteran air di luar persil atau batas pekarangan rumah tanpa persetujuan dan melalui prosedur teknis resmi dari Perumda Air Minum Kota Padang.

Kebijakan ini bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap aset pelayanan dan kepentingan pelanggan. Penempatan meteran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan keamanan, pengawasan, hingga ketidakakuratan pencatatan pemakaian air.

Melalui imbauan tersebut, Perumda Air Minum Kota Padang berharap seluruh pelanggan semakin memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga fasilitas sambungan air bersih.

Keamanan meteran air bukan hanya persoalan menjaga sebuah alat, tetapi juga bagian dari upaya bersama menciptakan pelayanan air bersih yang tertib, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Padang.(Mislinda)