Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Diperiksa
SKJENIUS TIME LINE,Sumbar ---Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian pasokan batubara yang diduga berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi di sektor strategis sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
"Sektor energi dan pasokan listrik merupakan aspek vital bagi kepentingan masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara serta menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," tegasnya.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan adanya selisih jumlah batubara antara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya operasional PLTU Ombilin.
"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlahnya tidak sesuai," ujar Kompol Muardi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengarahkan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL. Pengusutan perkara ini didasarkan pada dua alat petunjuk, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.
Polda Sumbar menegaskan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel melalui pengumpulan bahan keterangan, pendalaman dokumen pendukung, serta pemeriksaan saksi-saksi terkait. Penyidik juga membuka peluang memperluas periode pengusutan apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang terjadi secara berkelanjutan.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, Polda Sumbar akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat melalui media secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.(Mislinda)

