Type Here to Get Search Results !

Drs. H. Marlis MM: Kasus MAN 3 Kota Padang, Ketua Umum ASANTARA Ingatkan Media Patuhi Pedoman Dewan Pers dalam Pemberitaan Kasus Anak di Padang

 Drs. H. Marlis MM: Ketua Umum ASANTARA Ingatkan Media Patuhi Pedoman Dewan Pers dalam Pemberitaan Kasus Anak di Padang


SKJENIUS TIME LINE,Padang – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA (Asosiasi Media Online Nasional), Drs. H. Marlis, mengingatkan seluruh media massa agar tetap berpedoman pada aturan Dewan Pers dalam memberitakan kasus   di MAN 3 Kota Padang yang melibatkan anak pada tanggal 14 Juli 2026, menyusul mencuatnya dugaan kasus bom rakitan yang melibatkan seorang siswa yang merupakan anak di bawah Umur di Kota Padang.

Menurut Marlis, terduga pelaku dalam kasus tersebut masih berstatus anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Karena itu, pemberitaan harus mengedepankan prinsip perlindungan anak dan tidak menyamakan perlakuannya dengan pelaku yang telah dewasa.

Ia menegaskan, media massa wajib mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa media harus menjaga harkat, martabat, serta hak-hak anak dengan tidak memuat informasi yang dapat merugikan masa depan mereka.

“Pada pertimbangan aturan itu, media massa diwajibkan menjaga harkat dan martabat anak dengan tidak menuliskan berita negatif tentang anak yang bersangkutan. Bagi Dewan Pers, anak merupakan penerus cita-cita bangsa,” ujar Marlis.

Ia berharap seluruh insan pers dapat menerapkan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten, terutama dalam pemberitaan yang melibatkan anak, sehingga hak anak tetap terlindungi tanpa mengurangi fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik.

Marlis juga mengajak media untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pemberitaan, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak yang bersangkutan.